Ghashab


Ading sudah 17 tahun nyantri dan belum tahu kapan akan lulus. Dia bukan anak yang malas. Sebaliknya ia anak yang rajin. Rajin membaca, rajin ibadah, dan rajin bikin ulah. Suatu hari Ading dipanggil Ustadz Jack (nama sebenarnya Zarkasih). Beliau guru sekaligus kepala keamanan yang terkenal galak. 
Ust Jack : Ading. Saya perhatikan selama ini kalau ke masjid kamu nggak pernah pakai sandal. 

Ading : Lupa, Ustadz. 

Ust Jack: Tapi, kenapa setiap pulang dari masjid kamu selalu pakai sandal? 

Ading : ๐Ÿ˜ŒKok Ustadz tahu? 

Ust Jack : Sudah banyak yang lapor pada saya. Dan kemarin malah sandal saya hilang. Ternyata kamu yang pakai.

Ading : Maaf, Ustadz. Saya cuma pinjam. 

Ust Jack : Minjam tanpa izin. Dosa. Ghashab itu namanya. 

Ading : Tapi dosa kecil kan, Ustadz. Sebab harganya tidak sampai 1 dinar. Kalau nilainya setara atau lebih dari 1 dinar maka dosa besar. Kemarin kan Ustadz yang bilang begitu 

Ust Jack : Kamu salah. Kan saya sudah jelaskan kemarin. Itu pendapat sebagian kecil ulama. Mayoritas ulama berpendapat haram dan dosa besar, baik kecil nilainya maupun besar nilainya. 
 
(Ading menunduk malu). 

Ust Jack: Yang lengkap dong kalau mendengarkan penjelasan saya. Baiklah. Sekarang kamu jelaskan semua yang saya ajarkan kemarin? 

Ading (berpikir keras) : Ghashab yaitu menguasai milik orang lain tanpa izin dan dilakukan secara terang-terangan (mujaharah). Perbedaannya dengan mencuri ialah: 
- perbuatan mencuri dilakukan secara sembunyi-sembunyi sedangkan ghashab secara terang-terangan.
- Pada mencuri, pelakunya dapat dikenai  potong tangan jika nilai barang yang dicuri mencapai nishab, yaitu 1/4 dinar menurut mazhab Syafi'i. Sedangkan pada ghashab pelaku tidak dikenai hukuman potong tangan meski nilai barang yang diambil sudah mencapai nishab.

Ust Jack: : Lalu hukum ghashab itu apa? Dan hukuman untuk pelakunya apa? 

Ading : Hukumnya haram dan dosa besar, Ustadz. Hukuman untuk pelakunya ialah pelaku harus segera mengembalikan barang yang diambil atau digunakannya itu dengan barang yang persis sama atau sama nilainya seperti waktu diambil atau digunakan. Itu ringkasnya, Ustadz. 

Ust Jack: : Bagus. Tapi masih ada lagi yang belum kamu sebut. 

Ading: Oh, iya, ustadz. Hakim bisa menjatuhkan hukum penjara atau dera agar ia tidak mengulangi perbuatannya atau agar tidak ditiru orang lain. 

Ust Jack: : Hmm. Ternyata kamu pintar juga. Sekarang mana sandal saya? 

Ading : Sudah hilang, Ustadz. Dipinjam teman dan tidak dikembalikan.

(Ustadz Jack menarik napas dalam dan diam sejenak)

Ust Jack: Ya, sudah. Kalau begitu, kamu harus mengganti sandal saya segera. Dan sebagai kepala keamanan, saya hukum kamu mencuci WC masjid hari ini sampai bersih.

Ading : Ustadz. Saya kok dihukum melulu. Kapan lulusnya? ๐Ÿ˜ž

THE END (AJF)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CATATAN PERJALANAN ZIARAHI PARA KEKASIH (Bagian 1)

RATIB AL HADDAD LI QUTHBI AL IRSYAD WA AL BILAD ALHABIB ABDILLAH IBN ALAWI ALHADDAD

DOA TAHLIL