RISALAH PUASA 4


SYARAT PUASA RAMADHAN
-------------
Syarat puasa Ramadhan ada dua macam,  yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Syarat wajib adalah suatu kondisi yang menyebabkan seseorang mendapat kewajiban berpuasa. Pihak yang terkena kewajiban berpuasa maka jika ia tidak menjalankannya, ia terkena kewajiban meng-qadha (berpuasa di bulan lain sebagai ganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan).

Syarat sah adalah suatu kondisi dari seseorang yang jika terpenuhi menyebabkan ibadah puasanya sah (diterima secara syara').

Dalam penyebutan syarat puasa ada perbedaan diantara ahli fiqh. Ada menyebutnya tiga dan ada yang menyebutnya empat. Perbedaannya hanya antara memisahkan syarat yang ketiga dan keempat dengan menyatukan penyebutan kedua syarat itu. Untuk mempermudah penjelasan maka risalah ini condong pada pendapat yang kedua. Yaitu syarat puasa ada empat,  sebagai berikut:

1. Islam
Islam merupakan syarat wajib dan syarat sah puasa. Walhasil,  siapapun yang sempat menjadi muslim terkena kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan demikian, seseorang yang keluar dari agama Islam (murtad) setelah baligh tetap diwajibkan berpuasa. Namun puasanya tidak sah selama ia masih murtad. Sebab Islam selain menjadi syarat wajib juga termasuk syarat sah. Maka seseorang yang murtad ketika ia kembali masuk Islam,  ia wajib men-qadha puasa yang ditinggalkan saat murtad.
Hal ini berbeda dengan kafir asli (non muslim sejak lahir). Kafir asli tidak wajib meng-qadha puasa yang tidak dikerjakan saat ia kafir. Tetapi di akhirat, kaum kafir hingga akhir hayat akan dihukum akibat kekafirannya dan akibat melalaikan perintah-perintah Tuhan mereka (Allah SWT)  di dunia (Al Fiqh Al Manhaji, 337).

2. Baligh
Baligh merupakan syarat wajib puasa dan tidak termasuk syarat sah. Maka anak-anak yang sudah mumayyiz sah puasanya meskipun belum diwajibkan puasa padanya. Namun bagi anak yang mumayyiz (usia 7 tahun)  disarankan untuk mulai diajarkan berpuasa. Dan pada usia 10 tahun diajarkan untuk lebih tegas dalam pengajarannya. Bahkan diajarkan untuk memukulnya jika belum mau mengerjakan puasa. Pukulan yang dimaksud adalah pukulan sekedarnya untuk mendidik yang tidak sampai melukai atau mencederai.

Dalil kewajiban beribadah bagi orang yang sudah baligh adalah hadits Nabi Muhammad SAW:

رفع القلم عن الثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يعقل (رواه أبو داود)
"Diangkat qalam (tidak dikenai kewajiban)  dari tiga golongan,  yaitu dari orang yang tidur sampai ia terbangun,  dari anak-anak sampai ia bermimpi (baligh), dan dari orang gila sampai ia kembali berakal (waras). (HR. Abu Daud/ 4403)

Catatan :
Ciri-ciri baligh:
Pertama , apabila seorang anak perempuan telah berumur sembilan tahun dan telah mengalami haidh (menstruasi). Artinya apabila anak perempuan mengalami haidh (mentruasi) sebelum umur sembilan tahun maka belum dianggap baligh. Dan jika mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba

Kedua, apabila seorang anak laki-laki maupun perempuan telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma). Artinya, jika seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun jika mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun maka sudah bisa dianggap baligh.

Ketiga, apabila seorang anak baik laiki-laki maupun perempuan telah mencapai umur lima belas tahun (tanpa syarat). Maksudnya, jika seorang anak laki maupun perempuan telah berumur lima belas tahun, meskipun belum pernah mengalami mimpi basah maupun mendapatkan haid (menstruasi) maka anak itu dianggap baligh.

Yang dimaksud Tamyiz adalah ketika seorang anak sudah dapat membedakan baik dan buruk serta berbahaya atau tidak.

Wallahu a'lam bishshawab

AJF

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CATATAN PERJALANAN ZIARAHI PARA KEKASIH (Bagian 1)

RATIB AL HADDAD LI QUTHBI AL IRSYAD WA AL BILAD ALHABIB ABDILLAH IBN ALAWI ALHADDAD

DOA TAHLIL